MANUSIA DAN KEADILAN
1. PENGERTIAN KEADILAN
Sebelum dibuat hokum oleh manusia (hukum positif) yang berlaku adalah hukum rimba,yaitu hokum yang berlaku di kalangan binatang. Manusia yang semakin hari kian manusiawi kemudian menciptakan hokum positif yang berguna dalam kehidupannya, lahirlah hjukum atau aturan yang a rule by law.setiap orang di mata hokum sama, tidak ada yang kebal hokum.
Keadilan pada umumnya sulit diperoleh sehingga kalau terpaksa harus dituntut. Dalam hal ini, untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penengah. Sesuai dengan sifatnya, peradilan yang diadakan oleh pemerintah diberikan lambing neraca yang horizontal yang menganduang arti bahwa keadilan adalah suatu yang tidak berat sebelah. Untuk melaksanakan keadilan yang berlaku di masyarakat di dalam Negara, diperlukan suatu peraturan yang disebut nundang atau hokum.
Untuk lebih mendalami soal keadilan, pertlu dikenal tentang adanya hokum kodrat,dan hukum positif. Hokum kodrat merupakan hokum yang berdasarkan atas penciptanya.sedangkan hokum positif adalah hokum yang diciptakan oleh manusia. Namun kedua hokum tersebut memiliki persamaan karma menyangkut hak asasi manusia.
Yang disebut hak asasimanusia adalah hak yang dimiliki manusia bukan karma diberikan manusia,tetapi karma diberikan oleh Tuhan.selain kedua hokum diatas,khususnya dalam masyarakat Indonesia yangtradisional dikenal hokum lain yang disebut hokum adat. Hokum ini pada umumnya tidak tertulis namun diketahui oleh masyarakatnya.
2. KEJUJURAN
Kejujuran, menurut kamus umum bahasa Indonesia berarti kelurusan hati atau ketulusan hati. Hati yang tulus atau lurus merupakan hati atau perasaan yang ada pada diri seseorangdan memiliki nilai nyang baik. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.dengan bertolak ukur dari hati nuraninya, seseorang dapat ditebak perasaan moril dan susilany, yaitu perasaan yang dihayati apabila hartus menentukan pilihan,apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah.
Yang masih erat hubungannya dengan nurani adalah kata hati. Daloam pembicaraan sehari-hari,kadang orang mengalami kesulitan dalam membedakan budi nurani dan kata hati, karena keduasnya merupakan masalah psikis yang mendalam.
3. PEMULIHAN NAMA BAIK
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut,orng tersebut akan memiliki nama baik kembali.dalam hubunganya dengan keadilan merupakan hal yang adil dan manusiawi, apabila seorang yantg pada suatu waktu deinilai sudah baik, berhak memperoleh nama baiknya kembali.
Pengembangan nama baik seseorang tidak hanya cukup secara juridis-formal,tetapi juga perlu ndiikuti dengan situasi yang sifatnya etis-sosial. Yaitu bahwa orang yang memperoleh pengembalian nama baik perlu memperoleh tempat yang layak dan perlu memperoleh perlakuan yang sewajarnya dalam masyarakat. Dengan istilah ilmiah disebutkan bahwa yang bersangkutan prlu mendapatkan resosialisasi.
Dalam masyarakat tradisional pengembalian nama baik seseorang dapat dilakukan dengan upacara adapt. Diannataranya dengan menyembelih kerbau yang dagingnya dipergunakan untuk pesta keluarga besar. Pada kesempatan tersebut,orng yang selama ini kena hukuman berupa pengcilan, meminta maaf kepada seluruh keluarga yang hadir.
Dalam masyarakat modern, resosialisasi dilakukan antara lain dalam kasus narapidana, wanita tuna susila dan orang yang kena penyakit syaraf. Orng yang memperoleh resosialisasi wajib berpikir sehat sehingga pengalaman buruk dalam kehidupannya dijadikan sebagai guru yang baik. Edalam hal ini ia berjanji dan berusaha untuk tidak mengulangi pengalaman buruknya tersebut.
4. PEMBALASAN
Pembalasan berasal dari kata balas, artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya. Dalam kaitannya dengan keadilan, pembalasan dapat bersifat positif dan negative.
Pembalasan yang sifatnya positif dapat berupa pujian ,mbalan, dan penghargaan.
a. Pujian
Pembalasan positif berupa pujian atau sanjungan akan menyebabkan orang yang memperolehnya bersenaang hati, puas, dan bangga.
b. Imbalan
Pada umumnya, karyawan sudah mempunyai tugas masing-masing. Untuk tugas itu mereka memperoleh gaji.gaji tersebud diperoleh sesuai dengan pendidikan,pengalaman kerja,lama kerja, dan prestasinya.
c. Penghargaan
Pengertian penghargaan sangat luas maka dibedakan atas penghargaan yang sifatnya spiritual dan yang sifatnya material. Yang sifatnya spiritual dapat yang berwujud surat paenghargaan dan bidang jasa, sedangkan yang sifatnya material berupa uang dan benda.
Sumber:
-buku ilmu budaya dasar,edisi revisi-Supartono Widiosiswoyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar